Wednesday, February 3, 2016

Amnesty International

Amnesty International adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya.Didirikan pada tahun 1961 oleh seorang pengacara Inggris bernama Peter Benenson, Amnesti Internasional mengkampanyekan untuk membebaskan tawanan hati nurani (prisoner of conscience); untuk memastikan keadilan dan mengadakan persidangan untuk tawanan politik; untuk menghapuskan hukuman mati, penyiksaan, dan perlakuan tahanan lainnya yang dianggapnya sebagai kekejaman; untuk menghilangkan pembunuhan politik dan pemaksaan penghilangan; dan untuk menentang segala pelecehan seluruh hak asasi manusia, baik oleh pemerintah atau oleh grup lainnya.

reff : http://id.wikipedia.org/wiki/Amnesty International

0 comments:

Post a Comment

 
© 2013 Ensiklopedia Indonesia Online | Designed by Making Different | Provided by Techvela | Powered by Blogger